Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara. Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan […]
selengkapnya20Jan
Posbakum
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat, bahwa Pengadilan Negeri Arga Makmur tidak pernah menerima Gratifikasi/ Suap dalam bentuk apapun terkait dalam Penanganan Perkara pidana maupun perkara perdata atau pelayanan selain biaya yang telah ditentukan.
selengkapnya