logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Arga Makmur

Jl. Jenderal Sudirman No. 226 Arga Makmur, Kab. Bengkulu Utara, Prov. Bengkulu

ELMARI

eRaTeRang

JDIH Pengadilan Negeri Arga Makmur

KomDaNas

PTSP Virtual

SiKep

SiMARI

SIPP Pengadilan

SiWas

Tentang PPID

Tentang PPID

PPID PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR KELAS II
 
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal yang harus disediakan oleh seluruh Badan Publik di Indonesia. Sebagaimana dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, bahwasanya informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Negeri Arga Makmur Kelas II mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
 
 
 
 
 
DESK PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
 
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik/meja informasi Pengadilan Negeri Arga Makmur Kelas II melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun datang langsung ke Pengadilan Negeri Arga Makmur Kelas II yang beralamat di Jln. Jend. Sudirman No 226, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, serta layanan melalui media lain yaitu Telp : +62) 737 521014 ; email : pnarma@ymail.com; dan website : www.pn-argamakmur.go.id