Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi kaum rentan. Akses terhadap keadilan bagi para kaum rentan berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan.
Sejalan dengan salah satu nilai utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan sama dihadapan hukum, seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus memastikan bahwa system peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk para kaum rentan yaitu perempuan, anak, lansia dan penyandang disabilitas.
Maka Pengadilan Negeri Arga Makmur menyediakan berbagai macam fasilitas bagi kaum rentan Berbagai sarana dan prasarana telah disediakan Pengadilan Negeri Arga Makmur . Berikut ini adalah berbagai fasilitas kaum rentan di pengadilan negeri arga makmur:
- Ruang Menyusui
- Screen Reader pada Website Pengadilan Negeri Arga Makmur
- Kursi Roda dan Walker/Alat
- Guiding Block dan Warning Block
- Toilet khusus Penyandang Disabilitas
- Lahan Parkir khusus Penyandang Disabilitas
- Ramp/bidang landai yang dilengkapi dengan handrail.
- Taman bermain Anak
- Ruang Istirahat yang dilengkapi dengan fasilitas tempat tidur.
- Brosur fasilitas kaum rentan yang terdapat di meja PTSP
- Tempat duduk prioritas di ruang tunggu PTSP
- Ruang tunggu nyaman bagi pengunjung PN Arga Makmur