logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Arga Makmur

Jl. Jenderal Sudirman No. 226 Arga Makmur, Kab. Bengkulu Utara, Prov. Bengkulu

ELMARI

eRaTeRang

JDIH Pengadilan Negeri Arga Makmur

KomDaNas

PTSP Virtual

SiKep

SiMARI

SIPP Pengadilan

SiWas

Kepaniteraan Perdata

Kepaniteraan Perdata

SYARAT PERMOHONAN PENGESAHAN DAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN :

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri beserta softcopy ;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
  3. Fotokopi Surat Keterangan Menikah dari Gereja/Kelenteng/Pendeta, dll ;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon;
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM yang ditetapkan Pengadilan;
  7. Semua bukti Surat yang berbentuk Fotokopi harus diberi materai Rp10.000,00 dan cap pos;

SYARAT PERUBAHAN NAMA PADA AKTA KELAHIRAN :

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri beserta softcopy;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon atau Orang Tua;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  4. Fotokopi Akta Nikah Pemohon atau Orang Tua;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran yang akan dirubah;
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM yang ditetapkan Pengadilan;
  7. Dokumen lain/ bukti surat yang berkaitan dengan permohonan misalnya Ijazah, dll;
  8. Semua bukti Surat yang berbentuk Fotokopi harus diberi materai Rp10.000,00 dan cap pos;

SYARAT PERMOHONAN PERWALIAN :

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri beserta softcopy;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
  3. Fotokopi Akta Nikah Pemohon;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak Pemohon/Yang dijadikan Perwalian ;
  6. Surat Keterangan Ahli Waris;
  7. Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian;
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM yang ditetapkan Pengadilan;
  9. Semua bukti Surat yang berbentuk fotokopi harus diberi materai Rp10.000,00 dan cap pos;

SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK (PASAL 13 PP NOMOR 54 TAHUN 2007):

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri beserta softcopy;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Orang Tua Anak yang diangkat;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan Orang Tua Anak;
  4. Surat Penyerahan Anak dari Orang Tua Kandung Anak kepada Pemohon yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah;
  5. Fotokopi Daftar Gaji dan Fotokopi SK Terakhir Pemohon apabila Pemohon adalah Pegawai Negeri Sipil;
  6. Fotokopi Akta Nikah Pemohon dan Akta Nikah Orang Tua Anak;
  7. Surat Rekomendasi / Surat Keterangan dari Dinas Sosial;
  8. Fotokopi Akta Kelahiran Anak / Surat Keterangan Kelahiran Anak;
  9. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank sesuai SKUM yang ditetapkan Pengadilan;
  10. Dokumen lain/ bukti surat yang berkaitan dengan permohonan;
  11. Semua bukti Surat yang berbentuk Fotokopi harus diberi materai Rp10.000,00 dan cap pos;