Diberitahukan kepada seluruh masyarakat, bahwa Pengadilan Negeri Arga Makmur tidak pernah menerima Gratifikasi/ Suap dalam bentuk apapun terkait dalam Penanganan Perkara pidana maupun perkara perdata atau pelayanan selain biaya yang telah ditentukan.
« Next: Keterbukaan Informasi: Upaya Mendorong Akuntabilitas Pengadilan »« Previous: Posbakum