Pengadilan Negeri Arga Makmur terus berupaya memberikan layanan peradilan yang prima. Senin (11/12/2023) sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Arga Makmur, dilaksanakan seleksi wawancara terhadap pendaftar Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Arga Makmur Tahun Anggaran 2024. Seleksi wawancara ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., beranggotakan Hakim Pratama Muda, Farrah Yuzesta Aulia, S.H., dan Panitera, Waryono, S.H. Tim seleksi menggali tentang kesiapan dan komitmen lembaga pendaftar dalam memberikan layanan peradilan bagi masyarakat tidak mampu, akreditasi lembaga, termasuk pengalaman lembaga pendaftar dalam memberikan layanan hukum selama ini. Setelah seleksi wawancara, tim seleksi akan mengadakan rapat hasil wawancara dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk selanjutnya mendapatan penetapan pemenang seleksi dan diterbitkan Surat Keputusan yang akan berlaku untuk satu tahun anggaran. Pemenang seleksi Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum ini nantinya akan mendampingi masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma dari wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Adapun Layanan Pos Bantuan Hukum ini sebagai amanat dari Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. (aliwardana)
#humasmahkamahagung #badilum #berakhlak #banggamelayanibangsa