Arga Makmur – Senin, 01 Agustus 2022 pada pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah dilaksanakan acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang putusannya telah mempunyai kekuatan ukum tetap (Inkracht).
Adapun pihak yang hadir pada kegiatan tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur Bapak Yan Sudarman, S.H., M.H., yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur beserta dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpindan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkulu Utara. (Narasi: ShilviaJansi)