logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Arga Makmur

Jl. Jenderal Sudirman No. 226 Arga Makmur, Kab. Bengkulu Utara, Prov. Bengkulu

ELMARI

eRaTeRang

JDIH Pengadilan Negeri Arga Makmur

KomDaNas

PTSP Virtual

SiKep

SiMARI

SIPP Pengadilan

SiWas

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM DI KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU UTARA

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM DI KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU UTARA

Pemusnahan Barang Bukti (Foto: Yan Sudarman)

Arga Makmur – Senin, 01 Agustus 2022 pada pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah dilaksanakan acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang putusannya telah mempunyai kekuatan ukum tetap (Inkracht).

Panitera PN Arga Makmur bersama dengan perwakilan instansi lain menunjukkan barangbukti yang akan dimusnahkan (Foto: Yan Sudarman)

Adapun pihak yang hadir pada kegiatan tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur Bapak Yan Sudarman, S.H., M.H., yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur beserta dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpindan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkulu Utara. (Narasi: ShilviaJansi)