Keberhasilan Diversi dalam Perkara Pidana Anak
Sesuai amanat Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan Hakim Anak wajib mengupayakan Diversi dalam hal Anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan).
Pada hari Senin, 20 Juni 2022 di Ruang Diversi Pengadilan Negeri Arga Makmur dilakukan Diversi pada perkara pidana anak dengan nomor register perkara 15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Agm. Adapun Diversi dihadiri oleh Anak dengan didampingi Orangtua Anak, Korban, Jaksa Penuntut Umum, dengan Fasilitator Diversi adalah Ibu Rudanti Widianusita, S.H., M.H., yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Adapun dalam perkara ini Anak didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Primer Pasal 363 (2) KUHP Subsider Pasal 363 KUHP.
Dalam forum diversi yang dilakukan, akhirnya dapat diupayakan perdamaian, dimana Anak melalui Orangtua Anak membayar sejumlah ganti rugi berupa nominal uang atas kerugian yang dialami oleh Korban, sehingga dibuat Kesepakatan Diversi, kemudian pada hari Rabu, 22 Juni 2022 Bapak Hendra Yuristiawan, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur menerbitkan Penetapan Kesepakatan Diversi.
Keberhasilan Diversi dalam Perkara Pidana Anak
Keberhasilan Diversi dalam Perkara Pidana Anak