logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Arga Makmur

Jl. Jenderal Sudirman No. 226 Arga Makmur, Kab. Bengkulu Utara, Prov. Bengkulu

ELMARI

eRaTeRang

JDIH Pengadilan Negeri Arga Makmur

KomDaNas

PTSP Virtual

SiKep

SiMARI

SIPP Pengadilan

SiWas

5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin)

5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin)

Budaya Kerja 5R terdiri dari:

  • Ringkas, 整理(seiri), merupakan kegiatan menyingkirkan barang-barang yang tidak diperlukan sehingga segala barang yang ada di lokasi kerja hanya barang yang benar-benar dibutuhkan dalam aktivitas kerja.[5]
  • Rapi,整頓(seiton),berarti menyimpan barang yang tepat ataudalam tata letak yang benar sehingga dapat dipergunakan dalam keadaanmendadak. Ini merupakan cara untuk menghilangkan prosespencarian. Hal ini dirancang untuk membantu dalam menemukan segala sesuatuyang diperlukan tanpa kehilangan banyak waktu untuk mencari danmembongkar.[6]
  • Resik,清楚(seiso), merupakan kegiatan membersihkan peralatan dan daerah kerja sehingga segala peralatan kerja tetap terjaga dalam kondisi yang baik.Secara konkrit, langkah ini berupa membuang sampah,kotoran dan benda-benda asing serta membersihkan segala sesuatu. Meskipunlangkah ini sederhana, namun menjadi sangat penting, terutama ketika kotoran dilingkungan kerja justru pada akhirnya menjadi sumber kesalahan kerja.[7]
  • Rawat,清潔(seiketsu),berarti pemantapan terus-menerus dan secara berulang-ulang memelihara tiga prinsip sebelumnya yaitu: ringkas/pemilahan, rapi/penataan, dan resik/pembersihannya. Dengan demikian,langkah ini merupakan upaya untuk memelihara langkah-langkah yang sudahdilakukan sebelumnya.[8]
  • Rajin, 躾け(shitsuke),berarti pelatihan dan kemampuan untuk pembiasaan melakukan apa yangingin dilakukan meskipun itu sulit dilakukan. Dalam hal ini perlu ditanamkan semangat untuk melakukan sesuatu dengan cara yang benar. Penekanannya adalah dengan menciptakan kebiasaan dan perilaku yang baik, yaitu dengan mengajarkan kepada setiap orang sebagai anggota organisasi untuk melaksanakan dan mematuhi peraturan. Langkah kelima ini merupakan langkah pendukung langkah pemantapan. Aturan-aturan perlu dibuat dalam upaya pemeliharaan.



«