logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Arga Makmur

Jl. Jenderal Sudirman No. 226 Arga Makmur, Kab. Bengkulu Utara, Prov. Bengkulu

ELMARI

eRaTeRang

JDIH Pengadilan Negeri Arga Makmur

KomDaNas

PTSP Virtual

SiKep

SiMARI

SIPP Pengadilan

SiWas

Wilayah Yuridiksi

Wilayah Yuridiksi

WILAYAH HUKUM

Wilayah hukum Pengadilan Negeri Arga makmur, terdiri atas 2 wilayah kabupaten, yakni:

1.             Kabupaten Bengkulu Utara dengan ibukota Arga makmur.

2.             Kabupaten Bengkulu Tengah dengan ibukota Karang Tinggi.

Adapun masing-masing kabupaten terbagi atas beberapa kecamatan, yaitu:

1)      Kabupaten Bengkulu Utara terdiri atas:

  a)      Kecamatan Kota Arga makmur.

  b)      Kecamatan Lubuk Durian.

  c)      Kecamatan Air Besi.

  d)      Kecamatan Lais.

  e)      Kecamatan Air Napal.

  f)        Kecamatan Batik Nau.

  g)      Kecamatan Giri Mulya.

  h)      Kecamatan Padang Jaya.

  i)        Kecamatan Ketahun.

  j)        Kecamatan Putri Hijau.

  k)      Kecamatan Napal Putih.

  l)        Kecamatan Enggano.

2)      Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri atas:

  a)      Kecamatan Pondok Kelapa.

  b)      Kecamatan Talang Empat.

  c)      Kecamatan Karang Tinggi.

  d)      Kecamatan Taba Penanjung.

  e)      Kecamatan Pagar Jati.

  f)        Kecamatan Pematang Tiga.

Untuk Laporan Wilayah Yurisdiksi Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, silahkan klik Link dibawah ini

Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur