logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Arga Makmur

Jl. Jenderal Sudirman No. 226 Arga Makmur, Kab. Bengkulu Utara, Prov. Bengkulu

ELMARI

eRaTeRang

JDIH Pengadilan Negeri Arga Makmur

KomDaNas

PTSP Virtual

SiKep

SiMARI

SIPP Pengadilan

SiWas

SYARAT DAN PROSEDUR MENGAJUKAN KEBERATAN

SYARAT DAN PROSEDUR MENGAJUKAN KEBERATAN

(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)

PROSEDUR KEBERATAN

  1. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
    Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal
    ditemukannya alasan sebagai berikut:
  2. Adanya penolakan atas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
  3. Tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  4. Tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
  5. Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  6. Tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
  7. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  8. Penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
  9. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  10. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  12. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  13. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
  14. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
  15. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
  16. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.