logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Arga Makmur

Jl. Jenderal Sudirman No. 226 Arga Makmur, Kab. Bengkulu Utara, Prov. Bengkulu

ELMARI

eRaTeRang

JDIH Pengadilan Negeri Arga Makmur

KomDaNas

PTSP Virtual

SiKep

SiMARI

SIPP Pengadilan

SiWas

Profil dan Sejarah Pengadilan Negeri

Profil dan Sejarah Pengadilan Negeri

ALAMAT KANTOR PENGADILAN

Jl. Jendral Sudirman No. 226 Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara

Telepon Ketua  :(0737) 521004
Telepon Panitera / Sekretaris :(0737) 521014
Kode pos:38611
Kode Wilayah  :W 8-U4
Propinsi  :BENGKULU

ARTI LAMBANG

 – BENTUK :Perisai ( Jawa : Tameng ) / bulat telur

– I S I :

GARIS TEPI
5 (lima) garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 (lima sila dari pancasila)

TULISAN
Tulisan ” PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR” yang melingkar diatas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga pengguna lambang tersebut.

LUKISAN CAKRA
Dalam cerita wayang (pewayangan), cakra adalah senjata Kresna berupa panah beroda yang digunakan sebagai senjata ” Pamungkas ” (terakhir). Cakra digunakan untuk memberantas ketidak adilan.
Pada lambang Pengadilan Negeri Arga makmur, cakra tidak terlukis sebagai cakra yang sering/banyak dijumpai misalnya cakra pada lambang Kostrad, lambang Hakim, lambang Ikahi dan lain-lainnya yakni berupa bentuknya cakra, dalam keadaan “diam” (statis), tetapi cakra yang terdapat pada Lambang Pengadilan Negeri Arga makmur terlukis sebagai cakra yang (sudah) dilepas dari busurnya. Kala cakra dilepas dari busurnya roda panah (cakra) berputar dan tiap ujung (ada delapan) yang terdapat pada roda panah (cakra) mengeluarkan api. Pada lambang Pengadilan Negeri Arga makmur cakra dilukis sedang berputar dan mengeluarkan lidah api (Belanda : vlam ).
Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran.
Jadi pada lambang Pengadilan Negeri Arga makmur, cakra digambarkan sebagai cakra yang “aktif”, bukan cakra yang “statis”

PERISAI PANCASILA
Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu merupakan cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 jo. pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 yang rumusannya berbunyi :
” Kekuasaan Kehakiman adalah Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.”

UNTAIAN BUNGA MELATI
Terdapat 2 (dua) untaian bunga melati masing-masing terdiri dari atas 8 (delapan) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian bawah, 8 (delapan ) sifat keteladanan dalam kepemimpinan (hastabrata).

SELOKA ” DHARMMAYUKTI”
Pada tulisan “dharmmayukti” terdapat 2 (dua) huruf M yang berjajar. Hal itu disesuaikan dengan bentuk tulisan ” dharmmayukti ” yang ditulis dengan huruf Jawa.
Dengan menggunakan double M, huruf “A” yang terdapat pada akhir kata “dharma” akan dilafal sebagai “A” seperti pada ucapan kata “ACARA “, “DUA” “LUPA” dan sebagainya.
Apabila menggunakan 1 (satu) huruf “M”, huruf “A” yang terdapat pada akhir kata “dharmma” memungkinkan dilafal sebagai huruf “O” seperti lafal “O” pada kata “MOTOR”, “BOHONG” dan lain-lainnya.
Kata “DHARMMA” mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. Sedangkan kata “YUKTI” mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Jadi kata “DHARMMAYUKTI” mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/ YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN.

SEJARAH BERDIRINYA PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR

Menurut sejarah daerah Kabupaten Bengkulu Utara tidak mengenal wilayah oleh Pemerintah Kolonial Belanda dinamakan : REGENSCHAPPEN atau Kabupaten yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan Adat sebagai Organisasi Pemerintah Pribumi yang Otonom, kecuali terdapatnya Indonesia  yaitu Marga-Marga yang di akui sah;
Untuk mengatur Pemerintahan Kolonial Belanda berdasarkan Staad Blaad 1916-2008 daerah Bengkulu ditetapkan sebagai Afdelling yang dikepalai oleh seorang Residen,dimana merupakan bagian dari COUVENEMEN Sumatera yang terbagi dalam beberapa ORDER AFDELLING antara lain :
–         Bengkoelen Lebong
–         Rejang lebong
–         Manna
–         Krui
–         Lais
–         Muko-Muko

Untuk melancarkan Pemerintahan Onder afdelling tersebut lalu dibagi lagi dalam DISTRIC dan ONDER DISTRIC yang masing-masing dikepalai oleh seorang Pamong Praja Indonesia yang diberi gelar Damang atau AISTEN DEMANG;
Dalam Pemerintahan penjajahan Jepang seluruh Order Afdelling dihapuskan dan diganti dengan GUN yang dapat disamakan dengan  DISTRIC, kedudukannya berada langsung dibawah SYUUNCOKAN sebaga Kepala Perintahan penjajahan didaerah ini;

Kemudian setelah Indonesia merdeka atau tepatnya menjelang dilaksanakan Undang-Undang tentang Pemerintahan, maka menurut Peraturan Pemerintahan tahun 1947 Nomor 8 bahwa Sumatera Selatan ditetapkan sebagai suatu Propinsi yang Otonom dan daerah Bengkulu  termasuk bagian dari Propinsi yang dimaksud; 
Untuk Karisedenan Bengkulu dibagi beberapa Kabupaten yang wilyahnya dibagi lagi dalam beberapa ONDER AFDELLING, Muko-Muko, Lais sebagian dari Wilayah ONDER AFDELLING Bengkulu Seluma;    

Masing-masing ONDER AFDELLING tersebut ditetapkan sebagai Kewedanaan yang membawahi beberapa Kecamatan dan Desa berdasarkan STAAD tersebut diatas, Kabupaten Bengkulu Utara terdiri dari 9 Kecamatan dan 24 Marga, adapun Kecamatan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
– Kecamatan Lais;
– Kecamatan Pondok Kelapa;
– Kecamatan Ketahun Seblat;
– Kecamatan Taba Penanjung;
– Kecamatan Talang Empat;
– Kecamatan Muko Muko Selatan;
– Kecamatan Muko Muko Utara;
– Kecamatan Kerkap;
– Kecamatan Enggano;

Lahirnya Undang-Undang No 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah tidaklah sekaligus merubah Kabupaten Administrasi menjadi suatu Kabupaten yang Otonom menurut Undang-Undang ini, walaupun berdasarkan persetujuan Renvile tgl. 17 Januari 1948 Daerah Bengkulu termasuk dalam Wilayah Kekuasaan Republik Indonesia tetapi mengingat sulitnya hubungan antara pusat dan daerah lagi pula seluruh kekuasaan dan kekuatan Republik Indonesia diarahkan dalam menghadapi Belanda, maka pembentukan Otonom Bengkulu Utara belum sama sekali dimungkinkan.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.3 Tahun 1950 terbentuk Propinsi Sumatera Selatan dan Keresidenan Bengkulu termasuk dalam bagiannya, namun keadaan tersebut tidak berubah susunan Administrasi Pemerintah;          

Kemudian pada tanggal 24 Nopember 1956 oleh Pemerintahan Pusat dikeluarkan Undang-Undang Darurat No.4 Tahun 1956 yang menetapkan Kabupaten Bengkulu Administrasi dalam Pemerintahan  Sumatera Selatan sebagai Kabupaten Otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;

Propinsi Bengkulu terbentuk  berdasarkan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1967 yo PP. 20 Tahun 1968 tanggal 18 Nopember 1968 dengan sendirinya Kabupaten Bengkulu Utara termasuk didalamnya;

Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor : 4 Tahun 1956 terbentuknya Kabupaten Bengkulu Utara dalam lingkungan Propinsi Sumatera Selatan, dimana ada 2 (dua) dinyatakan bahwa Ibukota Kabupaten Bengkulu Utara adalah sebagai Bengkulu yang meliputi 3 (tiga) Kewedanaan Muko-Muko;

Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 terbentuklah Propinsi Bengkulu dengan Ibu Kota Bengkulu dengan melalui 3(tiga) Undang-Undang tersebut maka  Bengkulu merupakan 3(tiga) kedudukan Ibu Kota yakni :
–         Ibukota Kabupaten Daerah  Tk.II Bengkulu Utara
–         Ibukota Kotamadya Bengkulu
–         Ibukota Propinsi Bengkulu.

Berhubungan dengan hal tersebut diatas, dan mengingat luasnya daerah Tk.I Bengkulu Utara maka dipandang untuk memindahkan ibukota Kabupaten Bengkulu Utara yang sebenarnya telah dirintis semenjak tahun 1959, dimana saat itu dibentuk Panitia pemindahan Ibukota Bengkulu Utara yang diketahui oleh PATIH ALI. Namun Panitia dimaksud tidak dapat berbuat banyak karena  adanya gangguan pemberotakan PRRI. 

Kemudian pada Tahun 1961 dibentuk pula Panitia Perjuangan Pengembalian ibukota Kabupaten Bengkulu Utara ke Lais, dengan mempertimbangkan bahwa Lais pernah menjadi Ibu Kota Kabupaten Lais, Muko-Muko yakni pada Tahun 1948 S/d 1950 namun inipun gagal.

Selanjutnya dibentuk berturut-turut Panitia yang motifnya sama yakni pada Tahun 1962 dan Tahun 1964 juga pada Tahun 1968 tetapi kesemuanya tidak mendapatkan hasil yang diharapkan. Maka pada Tahun 1969 oleh DPRD GR  dibentuk lagi yang sama bertujuan untuk mendirikan IbuKota Bengkulu Utara ini sementara ke Lais, hal ini tidak berhasil disebabkan tidak ada sepakat dari dewan sendiri, maka oleh LETKOL SYAMSUL BAHRUN (Kepanitiaan tersebut dirubah dan dibentuk panitia tehnis) untuk mengumpulkan data-data sebagai dasar penilaian dalam menentukan lokasi yang memungkinkan untuk didirikan suatu Ibukota Kabupaten, hasil kerja panitia tersebut, maka ditentukanlah kata gori tentang titik berat penilaian lokasi yang dimungkinkan untuk dijadikan Ibukota Kabupaten Bengkulu Utara ini;

Dari hasil penilaian maka disimpulkan daerah/lokasi untuk diusulkan sebagai calon Ibukota antara lain :
–         Daerah Raja Bangun di Lubuk Durian;
–         Dataran Lajau di Lubuk saung Kecamatan Lais;
–         Dataran Lais di Kota Agung Kecamatan Lais;
–         Dataran Danau Lebur Kecamatan Muko-muko utara.

Untuk meninjau lokasi-lokasi yang diajukan oleh Panitia, maka Menteri Dalam Negeri, mengirimkan Team Peninjau Cipta Karya Pusat. Hasil peninjauan team tersebut ditentukanlah daerah dataran Lajau Lubuk Saung sebagai calon yang memenuhi syarat sebagai Ibukota Kabupaten dengan suratnya tertanggal 24 Januari 1972 Nomor. Pemda 17;

Sebagai Realisasi dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor Pemda 17 tersebut oleh DPRD GR Tk.II Bengkulu Utara. Sedangkan peresmian pembangunan Ibukota baru Kabupaten Bengkulu Utara dilakukan pada hari ulang tahun Propinsi Bengkulu yang ke- V yaitu pada tanggal 17 Nopember 1973 dan peletakan batu pertama pembangunan dibuat terbentuk tugu peringatan pada Jalan Protokol, Ibukota Kabupaten yang dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu, sedangkan Piagam peletakan batu pertama ditanda tangani oleh :
Gubernur KDH Tk..I. PROPINSI BENGKULU : M. ALI AMIN, SH

Bupati KDH Tk.II. Bengkulu Utara : BURHAN DAHRI

Ketua DPRD Tk.II. Bengkulu Utara : M. JAFRI JAYA

Berdasarkan Keputusan DPRM AIR BESI tanggal 16 Oktober 1975 Nomor.3/DPRM/1975 dan Keputusan DPRM AIR BESI tanggal 16 Oktober 1975 No,:6/DPRM/1975 yang isinya antara lain:

Menyerahkan sebagian wilayah hukumnya pada Pemerintah Daerah untuk dijadikan Wilayah ibukota Kabupaten Bengkulu Utara. Melalui Keputusan DPR MARGA tersebut maka Gubernur KDH Tk.I Bengkulu dengan surat Keputusan tanggal 15 Januari 1976 No : 96/UM/1976, menetapkan Wilayah Ibukota yang formilnya seluas 100 Km persegi yang terdiri dari 26 Desa Definitif dan 2 Desa Persiapan;

Selanjutnya berdasarkan Keputusan tersebut diatas maka keluarlah Peraturan Pemerintah No.: 23 Tahun 1976 tentang pemindahan Ibukota Kabupaten Bengkulu Utara dari Bengkulu (Kotamadya Daerah T.k II BU) ke Arga Makmur di Kabupaten Bengkulu Utara, yang persiapanya oleh Menteri Dalam Negeri, tanggal 8 Oktober 1976, Kecamatan Kota Arga Makmur di Kabupaten Daerah Tk.II Bengkulu Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 11 Tahun 1962 Lembaran Negara Nomor 19 Tahun 1982 dan diresmikan oleh Gubernur Kepala Daerah T.k.I Propinsi Bengkulu atas nama Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Agustus 1982, tempat kedudukan Kantor Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintahan Daerah Tingkat II Bengkulu Utara.

Pengadilan Negeri Arga Makmur dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia,  tanggal 27 Mei 1978 Nomor : JB.1/1/10 dan peresmian dilakukan oleh Bapak SOEROTO, SH. Direktur Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 22 Mei 1979.