Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung No. 920/SEK/HM.00/04/2022 Tanggal 14 April 2022 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama dalam Rangka Libur Hari Raya Idul Fitri 1443H/Tahun2022, maka Pelayanan di Pengadilan Negeri Arga Makmur Tutup/Libur : 29 April 2022 s.d 08 Mei 2022Buka Kembali : 09 Mei 2022
selengkapnya28Apr
PENGUMUMAN
Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri 1). Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi 2). Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon 3). Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon 4). Terhadap Permohonan Eksekusi yang […]
selengkapnya20Jan
Posbakum
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara. Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan […]
selengkapnyaDiberitahukan kepada seluruh masyarakat, bahwa Pengadilan Negeri Arga Makmur tidak pernah menerima Gratifikasi/ Suap dalam bentuk apapun terkait dalam Penanganan Perkara pidana maupun perkara perdata atau pelayanan selain biaya yang telah ditentukan.
selengkapnya« Next: Keterbukaan Informasi: Upaya Mendorong Akuntabilitas Pengadilan »« Previous: Posbakum