Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Kela II Nomor W8-U4/3216/KP.04.6/12/2022 tanggal 1 Desember 2022 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Lembaga Penyedia Pemberi Jasa Hukum pada Pos Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Arga Makmur, dengan ini Panitia Seleksi mengumumkan bahwa Pengadilan Negeri Arga Makmur mengadakan seleksi Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dengan […]
selengkapnya25Nov
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR TERIMA PENGHARGAAN PERINGKAT II SATUAN KERJA DENGAN NILAI IKPA TERBAIK
Pada Hari Kamis Tanggal 24 November 2022, Pengadilan Negeri Arga Makmur mendapatkan penghargaan Peringkat II Satuan Kerja Kategori Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satker dengan Pagu Kecil dengan Kode Satker 400239 dalam acara Treasury Advisor KPPN. #humasmahkamahagung #badilum #berakhlak #banggamelayanibangsa
selengkapnya28Apr
PENGUMUMAN
Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung No. 920/SEK/HM.00/04/2022 Tanggal 14 April 2022 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama dalam Rangka Libur Hari Raya Idul Fitri 1443H/Tahun2022, maka Pelayanan di Pengadilan Negeri Arga Makmur Tutup/Libur : 29 April 2022 s.d 08 Mei 2022Buka Kembali : 09 Mei 2022
selengkapnyaBerikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri 1). Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi 2). Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon 3). Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon 4). Terhadap Permohonan Eksekusi yang […]
selengkapnya20Jan
Posbakum
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara. Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan […]
selengkapnyaDiberitahukan kepada seluruh masyarakat, bahwa Pengadilan Negeri Arga Makmur tidak pernah menerima Gratifikasi/ Suap dalam bentuk apapun terkait dalam Penanganan Perkara pidana maupun perkara perdata atau pelayanan selain biaya yang telah ditentukan.
selengkapnya« Next: Keterbukaan Informasi: Upaya Mendorong Akuntabilitas Pengadilan »« Previous: Posbakum