logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Arga Makmur

Jl. Jenderal Sudirman No. 226 Arga Makmur, Kab. Bengkulu Utara, Prov. Bengkulu

ELMARI

eRaTeRang

JDIH Pengadilan Negeri Arga Makmur

KomDaNas

PTSP Virtual

SiKep

SiMARI

SIPP Pengadilan

SiWas

Kepaniteraan Pidana

Kepaniteraan Pidana

Persyaratan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Biasa /Anak / Singkat :

  1. Surat Pengantar;
  2. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa / Anak / Singkat;
  3. Tanda Terima;
  4. Berkas Penyidik;
  5. Penahanan (sekurangnya 7 hari akan berakhir);
  6. Penetapan Izin atau Persetujuan Penyitaan harus sesuai dengan Daftar Barang Bukti;
  7. Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan (jika ada);
  8. Barang Bukti (berada dimana);
  9. Softcopy Surat Dakwaan dan Barang Bukti;

Persyaratan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Cepat :

  1. Surat Pengantar;
  2. Berkas Perkara Penyidik;
  3. Terdakwa tidak ditahan;
  4. Terdakwa dan Barang Bukti serta Saksi dihadirkan oleh Penyidik;
  5. Fotokopi KTA dan KTP Penyidik;
  6. Soft Copy Resume;

Persyaratan Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) :

  1. Surat Pengantar;
  2. Surat Tugas dan Daftar Lampiran;
  3. Berita Acara Pendapat (Resume);
  4. Fotokopi KTA dan KTP Penyidik;
  5. Terdakwa dan Barang Bukti serta Saksi dihadirkan oleh Penyidik;

Persyaratan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Lalu Lintas (Tilang) :

  1. Surat Pengantar;
  2. Daftar Tilang;
  3. E-Tilang;
  4. Barang Bukti : STNK, SIM, Sepeda motor;
  5. Softcopy Data;

Persyaratan Penerimaan Praperadilan :

  1. Surat Permohonan Praperadilan;
  2. Softcopy Surat Permohonan Praperadilan;
  3. Asli Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA dan Fotocopy Berita Acara Sumpah (jika kuasa);

Persyaratan Penerimaan Perlawanan :

  1. Surat Permohonan Perlawanan;
  2. Fotokopi KTP (jika Jaksa atau Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  3. Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);

Persyaratan Penerimaan Banding :

  1. Fotokopi KTP (jika Jaksa atau Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  2. Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);

Persyaratan Penerimaan Kasasi :

  1. Fotokopi KTP (jika Jaksa atau Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  2. Asli Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);

Persyaratan Penerimaan Peninjauan Kembali (PK) :

  1. Fotokopi KTP (jika Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  2. Asli Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA-KTP dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);
  3. Surat Permohonan PK;
  4. Alasan PK/ Memori PK dan Softcopy;

Persyaratan Penerimaan Grasi :

  1. Fotokopi KTP (jika Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  2. Asli Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA, KTP dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);
  3. Salinan Surat Permohonan Grasi;

Persyaratan Penerimaan Permohonan Pencabutan Perlawanan/ Banding/ Kasasi/ PK :

  1. Surat Permohonan Pencabutan;
  2. Fotokopi KTP (jika Jaksa atau Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  3. Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);

Persyaratan Mengajukan Permintaan Izin/ Persetujuan Penyitaan :

  1. Surat Permohonan Penyitaan;
  2. Laporan Polisi / Laporan Kejadian;
  3. Surat Perintah Penyidikan;
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
  5. Surat Perintah Penyitaan;
  6. Surat Tanda Penerimaan;
  7. Berita Acara Penyitaan (jika Persetujuan Penyitaan);
  8. Resume;

Persyaratan Penerimaan Perlawanan :

  1. Surat Permohonan Perlawanan;
  2. Fotokopi KTP (jika Jaksa atau Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  3. Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);
  4. Persyaratan Penerimaan Banding :
  5. Fotokopi KTP (jika Jaksa atau Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  6. Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);

Persyaratan Penerimaan Kasasi :

  1. Fotokopi KTP (jika Jaksa atau Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  2. Asli Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);
  3. Persyaratan Penerimaan Peninjauan Kembali (PK) :
  4. Fotokopi KTP (jika Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  5. Asli Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA-KTP dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);
  6. Surat Permohonan PK;
  7. Alasan PK/ Memori PK dan Softcopy;

Persyaratan Penerimaan Grasi :

  1. Fotokopi KTP (jika Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  2. Asli Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA, KTP dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);
  3. Salinan Surat Permohonan Grasi;

Persyaratan Penerimaan Permohonan Pencabutan Perlawanan/ Banding/ Kasasi/ PK :

  1. Surat Permohonan Pencabutan;
  2. Fotokopi KTP (jika Jaksa atau Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  3. Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);

Persyaratan Mengajukan Permintaan Izin/ Persetujuan Penyitaan :

  1. Surat Permohonan Penyitaan;
  2. Laporan Polisi / Laporan Kejadian;
  3. Surat Perintah Penyidikan;
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
  5. Surat Perintah Penyitaan;
  6. Surat Tanda Penerimaan;
  7. Berita Acara Penyitaan (jika Persetujuan Penyitaan);
  8. Resume;

Persyaratan Mengajukan Permintaan Izin/ Persetujuan Penyitaan :

  1. Surat Permohonan Penyitaan;
  2. Laporan Polisi / Laporan Kejadian;
  3. Surat Perintah Penyidikan;
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
  5. Surat Perintah Penyitaan;
  6. Surat Tanda Penerimaan;
  7. Berita Acara Penyitaan (jika Persetujuan Penyitaan);
  8. Resume;

Persyaratan Mengajukan Permintaan Izin/ Persetujuan Penggeledahan :

  1. Surat Permohonan Penggeledahan;
  2. Laporan Polisi/ Laporan Kejadian;
  3. Surat Perintah Penyidikan;
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
  5. Surat Perintah Penggeledahan;
  6. Berita Acara Penggeledahan (jika Persetujuan Penggeledahan);
  7. Resume;

Persyaratan Mengajukan Permintaan Izin/ Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti :

  1. Surat Permohonan Pemusnahan;
  2. Laporan Polisi / Laporan Kejadian;
  3. Surat Perintah Penyidikan;
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
  5. Surat Perintah Pemusnahan;
  6. Berita Acara Pemusnahan (jika Persetujuan Pemusnahan);
  7. Resume;

Persyaratan Mengajukan Permintaan Izin/ Persetujuan Pelelangan Barang Bukti:

  1. Surat Permohonan Pelelangan;
  2. Laporan Polisi / Laporan Kejadian;
  3. Surat Perintah Penyidikan;
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
  5. Surat Perintah Pelelangan;
  6. Berita Acara Pelelangan (jika Persetujuan Pelelangan);

Persyaratan Permohonan Pembantaran :

  1. Fotokopi KTP (jika Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  2. Asli Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA-KTP dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);
  3. Surat Permohonan Pembantaran;
  4. Surat Keterangan Dokter;

Persyaratan Izin Besuk :

Fotokopi KTP Pemohon;

Persyaratan Mengajukan Permohonan Perpanjangan sesuai Pasal 29 ayat (2) & (3) KUHAP :

  1. Penahanan sekurangnya 7 (tujuh) hari akan berakhir Penahanan;
  2. Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan;
  3. Laporan Polisi;
  4. Surat Perintah Tugas;
  5. Surat Perintah Penyelidikan;
  6. Surat Perintah Penyidikan;
  7. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
  8. Surat Perintah Penahanan;
  9. Berita Acara Penahanan;
  10. Surat Perpanjangan Penahanan (Kejaksaan);
  11. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan;
  12. Berita Acara Pendapat (Resume);
  13. Dokumen Pendukung lain (jika ada): Surat Penetapan Pengadilan terhadap Perpanjangan Penahanan, Surat Perintah Penangkapan, Berita Acara Penangkapan dan sebagainya;

Persyaratan Mengajukan Permohonan Perpanjangan sesuai Pasal 25 ayat (2) KUHAP :

  1. Penahanan sekurangnya 7 (tujuh) hari akan berakhir Penahanan;
  2. Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan;
  3. Surat Perintah Penahanan oleh Penyidik;
  4. Surat Perpanjangan Penahanan;
  5. Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Pengadilan (jika ada);
  6. Surat Perintah Penahanan;
  7. Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan;
  8. Berita Acara Pendapat (Resume);
  • Persyaratan Permohonan Izin Berobat :
  • Fotokopi KTP (jika Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  • Asli Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA-KTP dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);
  • Surat Permohonan Izin Berobat;
  • Surat Pengantar dari RUTAN/LAPAS;

Persyaratan Pinjam Pakai Barang Bukti :

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi KTP (jika tanpa Kuasa);
  3. Asli Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA-KTP dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);
  4. Asli Bukti Kepemilikan Barang Bukti;

Persyaratan Pengambilan Uang Jaminan Penangguhan Penahanan :

  1. Surat Permohonan Pengambilan;
  2. Fotokopi KTA dan KTP Penyidikan;