logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Arga Makmur

Jl. Jenderal Sudirman No. 226 Arga Makmur, Kab. Bengkulu Utara, Prov. Bengkulu

ELMARI

eRaTeRang

JDIH Pengadilan Negeri Arga Makmur

KomDaNas

PTSP Virtual

SiKep

SiMARI

SIPP Pengadilan

SiWas

KATEGORI INFORMASI

KATEGORI INFORMASI

Pengadilan Negeri Arga Makmur mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan terdiri dari :
A. Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari :
  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat

B. Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf A disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen cetak dan wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.

 
C. Informasi Publik berupa Informasi Elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan Pemohon Informasi.
 
D. Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas :
  1. Informasi yang dapat membahayakan negara
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau Data Pribadi
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
  5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
  6. Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman ini
E. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan, meliputi :
  1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
  2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
  3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
  4. Informasi Laporan Akses Informasi
  5. Informasi Lain. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan
F. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta, meliputi :
  1. Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular
G. Informasi yang Wajib Tersedia setiap saat
     Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.
  1. Umum
  2. Informasi tentang Perkara
  3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan
  4. Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian 
  5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
H. Informasi yang Dikecualikan
  1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok Informasi pada bagian sebelumnya yang menurut PPID atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai dapat menghambat proses penegakkan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan rahasia pribadi.
  2. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan, meliputi informasi dalam proses musyawarah Hakim, termasuk advisblaad; identitas lengkap Hakim dan Aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi; Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu Hakim atau Aparatur Pengadilan; identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran Hakim dan Aparatur Pengadilan; identitas Hakim dan Aparatur yang dilaporkan yang belum diketahui publik; catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan; informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan Hakim dalam perkara tertentu; dan berita acara sidang dan alat bukti.
Mengenai kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Negeri Arga Makmur tersebut diatas, dapat diunduh pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.