
Halo masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur!
Ada yang baru nih di Pengadilan Negeri Arga Makmur, yaitu “SI DALANG”.
Apa sih “SI DALANG” itu? “SI DALANG atau Sistem Informasi Data Layanan Tilang, merupakan sebuah inovasi yang dikembangkan oleh Yudi Pradipta, S.H., CPNS pada Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Inovasi ini dilatarbelakangi oleh kesulitan atau kesusahan yang dialami oleh Masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur dalam memperoleh data layanan tilang. Hal ini dikarenakan Pengadilan Negeri Arga Makmur memiliki wilayah hukum yang luas meliputi 2 kabupaten yaitu Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Inilah awal munculnya ide atau inovasi untuk mempermudah akses data layanan tilang sehingga masyarakat dapat memperoleh data tilang yang telah diputus dari mana saja dan kapan saja, tanpa biaya apapun selain yang termuat dalam putusan tilang.
Inovasi “SI DALANG” menggunakan whatsapp berbalas otomatis dalam pelayanannya, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menggunakan layanan ini. Masyarakat hanya perlu menghubungi nomor whatsapp “SI DALANG” dengan menggunakan format 𝐓𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠#𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝐑𝐞𝐠𝐢𝐬𝐭𝐞𝐫 𝐓𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠/𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝐒𝐞𝐫𝐢 𝐓𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠 seperti yang termuat dalam kertas tilang yang dimiliki. Contoh 𝐓𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠#𝐅𝟏𝟏𝟑𝟐𝟓𝟓𝟏.
Inovasi “SI DALANG” merupakan wujud nyata dalam penerapan nilai-nilai ASN Ber-AKHLAK yang Berorientasi Pelayanan kepada Masyarakat, Akuntabel dan transparan, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna layanan.
Terima Kasih dan Selamat Menggunakan Inovasi “SI DALANG”.
𝐒𝐀𝐋𝐀𝐌 𝐏𝐑𝐈𝐌𝐀
#humasmahkamahagung #badilum #berakhlak #banggamelayanibangsa
