Arga Makmur,- Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bengkulu Utara bersama tim, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berkunjung dan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur, Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, S.H., M.H., membahas mengenai penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
Dalam pertemuan ini, Kasatlantas Polres Bengkulu Utara menyampaikan amanat dari Kapolri untuk menerapkan tilang elektronik di seluruh wilayah. Adapun tujuan penerapan tilang elektronik adalah untuk mengurangi interaksi langsung petugas kepolisian dengan masyarakat dan untuk meminimalisir praktik-praktik penegakan hukum yang tidak diinginkan. Penerapan tilang elektronik di wilayah Bengkulu Utara rencananya akan dilakukan dengan sistem “mobile”. Atas penyampaian hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri menyambut baik rencana tersebut, namun memberikan rekomendasi agar terlebih dahulu dilakukan sosialisasi intens mengenai tilang elektronik kepada masyarakat Bengkulu Utara agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat dan tetap dalam koridor hukum acara yang berlaku. Hal senada mengenai perlunya sosialisasi tilang elektronik juga disampaikan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan tetap berkonsultasi kepada pimpinan di kejaksaan tentang pelaksanaan eksekusi tilang elektronik. (Hilda)
« Next: Tindaklanjuti SEMA, Hakim & Aparatur Pengadilan Negeri Arga Makmur Teken Pakta Integritas »« Previous: Pegawai Terbaik September 2022