logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Arga Makmur

Jl. Jenderal Sudirman No. 226 Arga Makmur, Kab. Bengkulu Utara, Prov. Bengkulu

ELMARI

eRaTeRang

JDIH Pengadilan Negeri Arga Makmur

KomDaNas

PTSP Virtual

SiKep

SiMARI

SIPP Pengadilan

SiWas

Keterbukaan Informasi: Upaya Mendorong Akuntabilitas Pengadilan

Keterbukaan Informasi: Upaya Mendorong Akuntabilitas Pengadilan

Jakarta, PembaruanPeradilan.net – Pelayanan terkait keterbukaan informasi merupakan salah satu upaya mendorong akuntabilitas pengadilan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan cita-cita pembaruan peradilan, reformasi birokrasi dan juga standar pelayanan pengadilan.

Demikian dinyatakan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko ketika memberikan pidato pembukaan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Perma No.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan pada Senin (20/2/2012) di Jakarta.

MA telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan pada 29 November 2011 lalu. Sebagai tindak lanjut dan sosialisasi, serta untuk memastikan pengadilan dapat memproses sengketa tersebut dengan baik, MA merasa perlu untuk mengadakan pelatihan terkait Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perma No.02 Tahun 2011.

“Pelatihan ini adalah pelatihan pertama yang akan membahas UU KIP, dan bagaimana UU tersebut diterapkan di pengadilan melalui SK 1-144 (tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan) serta Perma No.2,” katanya menjelaskan.

Menurut Djoko, yang juga Ketua Pokja Akses Terhadap Keadilan Tim Pembaruan Peradilan MA, ke depan pelatihan ini akan diperluas, baik dari segi jumlahnya maupun substansinya.

“Saya juga ingin menekankan kembali bahwa pengadilan harus menjalani kewajiban terkait keterbukaan informasi sebagaimana di atur dalam UU KIP dan SK 1-144,” tegasnya memberi peringatan.

Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Perma No.02 Tahun 2011 yang direncanakan selama dua hari yaitu 20-21 Februari 2012 terselenggara atas kerja sama Mahkamah Agung RI dengan Indonesian Center for Environmental Law dan didukung oleh AUSAID Indonesia-Australia Partnership for Justice. Tercatat sebagai peserta adalah para hakim pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara se-Jabodetabek dan delegasi dari Komisi Informasi Pusat beserta komisi informasi provinsi se-Jawa.

“Oleh karena itu, penting untuk diketahui para Ketua Pengadilan, Hakim dan Panitera bahwa UU KIP bukan saja menerbitkan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pengadilan (sebagai badan publik) untuk memberikan pelayanan informasi yang optimal, namun juga tugas dan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi terkait pelaksanaan UU tersebut,” tegas Djoko mengingatkan.

Mengisi Kekosongan Hukum Acara

Inisiatif penyusunan Perma ini adalah sebagai upaya untuk mengisi kekosongan hukum yang dapat berakibat pada ketidakpastian hukum dan (potensi) kebingungan dalam proses penanganan perkara di pengadilan. Perma ini mengatur secara tegas langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi, baik Komisi Informasi Pusat (KI) Pusat maupun KI Provinsi.

Pasal 47-50 UU KIP, para pihak yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi (lembaga yang diberi tugas untuk menyelesaikan sengketa di tahap awal) dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan.

Selain itu menjadi jelas pula bahwa pihak yang dapat mengajukan upaya hukum adalah pihak-pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara. Sedangkan objek yang menjadi sengketa dalam upaya hukum tersebut adalah Putusan Komisi Informasi, berkas perkara serta pemohonan keberatan dan jawaban atas keberatan tertulis dari para pihak.

Maka keberadaan PERMA ini menjadikan jelas posisi Komisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi publik dan mempertegas hukum acara yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa tersebut. (*)




«