Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Kamis (12/12/2023), pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Arga Makmur, telah dilaksanakan rapat penetapan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Arga Makmur Tahun 2024. dengan hasil menetapkan Gadis Siwariya, S.H., C.Me., dan Abiyyu Dzakiyyah,, S.H., CPM., sebagai Mediator Luar Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Arga Makmur (aliwardana)
#humasmahkamahagung #badilum #berakhlak #banggamelayanibangsa
« Next: Pengumuman Hasil Seleksi Lembaga Penyedia Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Arga Makmur Tahun Anggaran 2024 »« Previous: MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB) IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI) CABANG ARGA MAKMUR