logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Arga Makmur

Jl. Jenderal Sudirman No. 226 Arga Makmur, Kab. Bengkulu Utara, Prov. Bengkulu

ELMARI

eRaTeRang

JDIH Pengadilan Negeri Arga Makmur

KomDaNas

PTSP Virtual

SiKep

SiMARI

SIPP Pengadilan

SiWas

KEBERHASILAN PELAKSANAAN DIVERSI DALAM PERKARA PIDANA ANAK

KEBERHASILAN PELAKSANAAN DIVERSI DALAM PERKARA PIDANA ANAK

Sesuai amanat Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

Diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan Hakim Anak wajib mengupayakan Diversi dalam hal Anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan).

Pada hari Selasa, 29 November 2022 di Ruang Diversi Pengadilan Negeri Arga Makmur dilakukan Diversi pada perkara pidana anak dengan dihadiri oleh Anak dengan didampingi Orangtua Anak, Korban, Pembimbing Kemasyarakatan, Jaksa Penuntut Umum serta Perangkat Desa. Adapun sebagai Fasilitator Diversi adalah Ibu Rudanti Widianusita, S.H., M.H., yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur.

Dalam perkara ini Anak didakwa dengan Dakwaan Subsidiaritas yakni Primer Pasal 363 Ayat (1) ke 4KUHP serta Subsider Pasal 362 KUHP.
Dalam musyawarah diversi yang dilakukan, akhirnya dapat diupayakan perdamaian, dimana Anak melalui Orangtua Anak membayar sejumlah ganti rugi berupa nominal uang atas kerugian yang dialami oleh Korban akibat kerusakan yang dilakukan oleh Anak. Oleh karena itu dibuat Kesepakatan Diversi antara Para Pihak, selanjutnya Bapak P.H.H. Patra Sianipar, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur meneguhkan Kesepakatan Diversi tersebut dengan menerbitkan Penetapan Kesepakatan Diversi serta Hakim menerbitkan Penetapan Penghentian Perkara.




«