Rabu, 07 Desember 2022 telah dilakukan acara Sosialisasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Aplikasi e-Berpadu untuk mendukung Implementasi SPPT-TI wilayah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur. Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur YM. Bapak Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH.,MH., dan dilangsungkan di ruang sidang Candra Gedung Pengadilan Negeri Arga Makmur. Kegiatan sosialisasi […]
selengkapnyaBudaya Kerja 5R terdiri dari: Ringkas, 整理(seiri), merupakan kegiatan menyingkirkan barang-barang yang tidak diperlukan sehingga segala barang yang ada di lokasi kerja hanya barang yang benar-benar dibutuhkan dalam aktivitas kerja.[5] Rapi,整頓(seiton),berarti menyimpan barang yang tepat ataudalam tata letak yang benar sehingga dapat dipergunakan dalam keadaanmendadak. Ini merupakan cara untuk menghilangkan prosespencarian. Hal ini dirancang untuk […]
selengkapnyaBerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Adanya Core Values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Sedangkan #banggamelayanibangsa merupakan Employer Branding ASN jaman now yang melayani sepenuh hati. Core […]
selengkapnyaBerdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi kaum rentan. Akses terhadap keadilan bagi para kaum rentan berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian […]
selengkapnyaBerikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri 1). Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi 2). Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon 3). Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon 4). Terhadap Permohonan Eksekusi yang […]
selengkapnyaE-COURT MAHKAMAH AGUNG Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) E-COURT MAHKAMAH AGUNG
selengkapnyaNomor : 2 Tahun 2015Tanggal : 7 Agustus 2015Tentang : Tata Cara Penyelesaian Gugatan SederhanaFile Download : PERMA 02 Tahun 2015 Perkara dengan acara cepat atau acara singkat hanya dikenal dalam ranah hukum pidana. Namun mulai 7 Agustus 2015, perkara perdata yang nilai gugatannya tidak lebih dari 200 juta dan bukan mengenai sengketa tanah akan […]
selengkapnya« Previous: Keterbukaan Informasi: Upaya Mendorong Akuntabilitas Pengadilan